Skip to main content

Apa itu UKOM dan STR ? Wajibkah bagi Sarjana Kesmas ?

Uji komoetensi str kesehatan masyarakat
Logo IAKMi


Uji Komptensi (UKOM) Kesehatan Masyarakat merupakan sertifikasi/ujian yang ditujukan untuk sarjana kesehatan masyarakat dalam rangka pemenuhan kompetensi sebagai tenaga kesehatan.  UKOM Kesmas diselenggarakan oleh IAKMI.

Sedangkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. (Permenkes NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011).
STR dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Untuk memperoleh STR,  salah satu syaratnya adalah harus mempunyai sertifikat Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (KSKMI)

Jadi sertifikat Ukom merupakan hal penting agar kita terdaftar sebagai tenaga kesehatan yang diakui.

maka dari itu, setiap mahasiswa atau alumni kesmas yang memenuhi persyaratan WAJIB mengikuti Uji Kompetensi kesmas atau sering disebut UKOM.


Lalu apakah UKOM bagi mahasiswa/alumni kesehatan Masyarakat itu Penting ?

Jelas penting !


Alasan pentingnya ukom sebagai berikut :

1. Indonesia telah mengembangkan “pagar” pelindung bagi pasar kerja dan masyarakat Indonesia di era MEA dengan sistem Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi

2 Kementerian kesehatan  Rrpublik Indonesia menetapkan aturan bahwa setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Indonesia harus teregistrasi yang ditunjukkan dengan STR.

3. Pada Tahun 2014, akhirnya S.K.M. mendapat pengakuan sebagai nakes di Indonesia dan IAKMI menjadi anggota MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) mewakili profesi kesehatan masyarakat;

4. IAKMI dan AIPTKMI mengembangkan UKOM sebagai penerbitan sertifikat kompetensi;

5. Telah ada kesepakatan dengan MTKI bahwa bagi S.K.M. yang lulus tahun 2015 atau sebelumnya, penerbitan STR tidakmemerlukan sertifikat kompetensi dan bagi S.K.M. yang lulus tahun 2016 atau sesudahnya, penerbitan STR memerlukan sertifkat kompetensi;

6.  Sistem registrasi online untuk penerbitan STR bagi kesehatan masyarakat sedang dalam proses perbaikan.

Tenaga kesehatan dalam menjalankan perannya dalam bidang kesehatan memerlukan izin kerja (SIK).

Untuk mendapatkan SIK diperlukan STR yang diterbitkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) dokter dan dokter gigi, ataupun oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) bagi tenaga kesehatan lainnya.


STR didapatkan setelah memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya dengan melampirkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama dengan organisasi profesi yang menaungi (IAKMI).

Untuk selanjutnya baca juga artikel penting yang berkaitan dengan UKSMI
1. Cara mendaftar UKOM Kesmas
2.

Comments