Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Etika dan Hukum Kesehatan

Kewajiban Dokter Menurut UU dan Pendapat Para Ahli

KEWAJIBAN DOKTER Kewaajiban Seorang Dokter Menurut UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 Tentang Praktik keokteran pada Pasal 51 [1] , menyebutkan : Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :  a.       Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; b.      Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; c.       Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; d.      Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan e.       Menambah ilmu pengetahuan da...