Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2018

Calon Ibu Harap Tenang : Biaya Persalinan Tetap ditanggung BPJS Kesehatan

Baru-baru ini sedang ramai isu yang menyebut bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menjamin tiga layanan kesehatan. Tiga layanan kesehatan itu meliputi katarak, persalinan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Isu tersebut muncul seiring diterbitkannya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan pada 25 Juli 2018 kemarin. “Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.” Begitu bunyi potongan aturan baru itu, seperti dipublikasikan di Bpjs-kesehatan.go.id. Terkait hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat langsung

Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Iuran Bulanan untuk Masyarakat Miskin

Ksrtu BPJS Kesehatan Kesehatan merupakan hak semua warga negara baik dari kalangan bawah maupun kalangan keatas. Guna meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat, pemrintah membuat langkah salah satunya adalah membentuk jaminan/asuransi kesehatan untuk rakyat yang  dikelola melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). BPJS Kesehatan merupakan badan milik pemerintah hasil pembaruan (transformasi) dari yang sebelumnya bernama PT Askes (Asuransi Kesehatan). BPJS Kesehatan mengeluarkan dua program yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dapat mendaftar dan menjadi Peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan  terdiri dari dua golongan, yaitu  : 1.     Penerima Bantuan Iuran (PBI):    Meliputi: fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 2.                  Non Penerima Bantuan I

Epidemiologi Neglected Tropical Disease di Indonesia

Fillariasis Merupakan salah satu Neglected Tropical Diseases Pengertian Neglected Tropical Diseases (NTDs) NTDs dikenal sebagai penyakit-penyakit yang sering diderita oleh orang-orang miskin atau berpendapatan rendah. NTD banyak terjadi di Negara-negara dengan ekonomi rendah dan negara-negara berkembang. Menurut WHO Neglected Tropical diseases (Bahasa Indonesia: Penyakit Tropis Terabaikan) merupakan sekelompok penyakit menular yang tersebar luas di daerah dengan kondisi iklim tropis dan subtropis pada 149 negara. NTDs banyak diderita oleh lebih dari satu juta orang dan merugikan ekonomi negara berkembang hingga jutaan dollar per tahunnya. Populasi yang terkena dampak paling parah NTDs adalah pada populasi yang hidup dalam kemiskinan, sanitasi yang tidak memadai dan pada populasi yang dekat dengan vektor serta hewan ternak (WHO). NTDs adalah kondisi penyakit menular kronis dengan tanda dan gejala klinis yang mirip dengan beberapa penyakit tidak menular. Apabila NTDs mewab