Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Sedangkan pengertian penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji. Sesiai Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tersebut penataan kesehatan haji bertujuan untuk tercapainya kondisi kesehatan calon jamaah haji/jamaah haji Indonesia secara optimal, lancar, dan nyaman sesuai dengan tutunan agama dan jamaah haji dapat melaksankan ibadah secara mandiri sehingga diperoleh haji yang mabrur, serta terbebasnya masyarakat Indonesia dari transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar/masuk calon/jamaah haji Indonesia. Definisi Surveilans epidemiologi kesehatan haji adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan jemaah haji dan kondis
Catatan Perjalanan Selama Menjadi Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, Peminatan K3.