Skip to main content

Definisi, Tujuan, dan Tata Cara Pelaksanaan Surveiain Haji

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Sedangkan pengertian penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji.

Sesiai Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tersebut penataan kesehatan haji bertujuan untuk tercapainya kondisi kesehatan calon jamaah haji/jamaah haji Indonesia secara optimal, lancar, dan nyaman sesuai dengan tutunan agama dan jamaah haji dapat melaksankan ibadah secara mandiri sehingga diperoleh haji yang mabrur, serta terbebasnya masyarakat Indonesia dari transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar/masuk calon/jamaah haji Indonesia.

Definisi

Surveilans epidemiologi kesehatan haji adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan jemaah haji dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah - masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan haji (Depkes RI, 2009).

Kesehatan haji dan umrah merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap jemaah haji dan umrah serta pihak petugas yang terkait, mulai dari perjalanan pergi, selama di Arab Saudi, pulang dari Arab Saudi sampai dengan 2 (dua) minggu setelah tiba kembali ke tanah air.
Surveilans epidemiologi di embarkasi meliputi:

  1. · Surveilans Epidemiologi Jemaah Haji Risiko Tinggi
  2. · Surveilans Epidemiologi Kunjungan Poliklinik Embarkasi
  3. · Data jemaah haji dirujuk dan jemaah haji wafat di Embarkasi 


TUJUAN SURVEILANS HAJI


  1. Meningkatkan kondisi kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan
  2. Menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali ditanah air
  3. Mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji
  4. mengetahui distribusi penyakit, kematian menurut orang, waktu dan tempat serta faktor risiko yang terdapat pada calon/ jemaah haji Indonesia


PERAN KKP DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI
1. Periode persiapan / pra embarkasi
- Pengesahan ICV
- Pemeriksaan sanitasi asrama haji
- Pemeriksaan da pembinaan catering
- Pengendalian risiko lingkungan
2. Periode operasional (embarkasi dan debarkasi)
- Kekarantinaan
- Pelayanan kesehatan
- Surveilans
- Sanitasi
3. Periode pasca debarkasi
- Pengamatan kesehatan jemaah pasca kepulangan
- Melakukan tindakan penanggulangan masalah kesehatan yang berpotensi wabah


SUMBER DATA DAN JENIS DATA
 
Sumber data SE kesehatan haji meliputi hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota, laboratorium, rumah sakit dan unit-unit rujukan lainnya, di embarkasi/debarkasi serta data selama di Arab Saudi,
 Jenis data Debarkasi
  • · Data Jamaah haji yang dirujuk saat debarkasi
  • · Data Jamaah haji yang diperiksa tes usap nasopharing (pemeriksaan meningitis)
  • · Data jemaah haji dengan demam tinggi diatas 37 derajat celcius (untuk screening penyakit menular (PHEIC) yang sedang terjadi
  • · Data penggantian lembar K3JH à pengawasan surveilans pasca haji
  • · Data jemaah haji yang meninggal di pesawat dan RS rujukan
  • · Pengawasan pasca haji à H +14 (kerja sama dengan Dinkesprop, DKK, serta lintas program/sektor jika ditemukan kasus meningitis/penyakit yg tergolong PHEI

KEGIATAN SURVEILANS KESEHATAN HAJI

  1. • Pengumpulan, pengolahan, analisis dan disiminasi data atau informasi, dilakukan sejak calon jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan di daerah asal, diperjalanan, selama di Arab Saudi dan setelah kembali dari Arab Saudi sampai ke daerah asal selama 14 hari.
  2. • Pengamatan terhadap jemaah haji sakit dan wafat baik di Arab Saudi, di embarkasi/ debarkasi haji dan sekembalinya dari Arab Saudi.
  3. • Pengamatan terhadap kesehatan lingkungan di Indonesia dan Arab Saudi.
  4. • Sumber data SE kesehatan haji meliputi hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota, laboratorium, rumah sakit dan unit-unit rujukan lainnya baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
  5. • SE dilakukan melalui jejaring surveilans kesehatan haji (net working) sejak di tanah air sampai dengan di Arab Saudi.
  6. • Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data atau informasi, dilakukan dengan menggunakan fasilitas sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) bidang kesehatan di Arab Saudi, pusat, embarkasi/ debarkasi haji dan dinas kesehatan provinsi yang telah tersedia jaringan Siskohat bidang kesehatan.
  7. • Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data atau informasi di puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/ kota dan dinas kesehatan provinsi yang belum tersedia jaringan Siskohat bidang kesehatan dilakukan dengan mengirim laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. • Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota bersama-sama petugas puskesmas melaksanakan SE paska haji dengan mengamati kondisi kesehatan jemaah haji secara pasif dan aktif.
  9. o SE secara pasif adalah jemaah haji mengirimkan K3JH setelah 14 hari setibanya di daerah asal ke Puskesmas pemeriksaan awal/ terdekat.
  10. o SE secara aktif adalah petugas puskesmas mengunjungi ke rumah jemaah haji untuk mengetahui kondisi kesehatannya apabila setelah 14 hari jemaah haji tidak mengirimkan K3JH.
  11. o Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan SE yang dilaksanakan oleh Puskesmas.
  12. o Pembiayaan SE secara aktif disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
  13. • Pembiayaan SE kesehatan haji di Arab Saudi bersumber pada biaya PPIH di Arab Saudi.


SASARAN SURVEILANS HAJI : Jenis-jenis Penyakit yang Diwaspadai dan Epidemiologinya


Sasaran SE meliputi penyakit menular sesuai dengan ketentuan Undang-undang Karantina, Undang-undang Wabah Penyakit Menular, International Health Regulation (IHR), penyakit tidak menular, keracunan dan kesehatan lingkungan.

Beberapa jenis penyakit menular yang penting untuk diwaspadai karena dapat ditularkan dalam perjalanan (ibadah haji), antara lain mengacu pada Undang-undang No 2 tahun 1962 tentang karantina pelabuhan dan Undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular antara lain

Penyakit-penyakit yang ditularkan dalam perjalanan/bepergian keluar negeri dan tidak diizinkan oleh Pemerintah untuk menunaikan ibadah haji, tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1962 tentang karantina pelabuhan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Beberapa diantaranya antara lain :

Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS):


Berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 424 tahun 2003 maka bagi orang-orang yang menjadi tersangka SARS harus dikarantina. Hal ini juga merujuk pada penerapan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Mereka yang bertanggung jawab dalam lingkungannya yang mengetahui adanya penderita atau tersangka menderita, wajib melaporkan ke pelayanan kesehatan terdekat. Nahkoda ataupun pilot wajib memberikan pertolongan serta mencegah penularan SARS ke penumpang lain. Kemudian melaporkan ke Kesehatan Karantina Pelabuhan laut atau bandar udara bahwa alat angkut yang dibawanya terdapat kasus tersangka SARS.

Meningitis:


Berdasarkan data yang ada, di Indonesia infeksi meningitis meningokokus sangat jarang ditemukan. Namun demikian hasil penelitian menununjukkan (Lepow dkk, 1999), bahwa pemberian vaksin serogroup A, B, dan C adalah yang paling virulen untuk terjadinya meningokokus. Pemberian vaksinasi pada orang dewasa baru menimbulkan kekebalan setelah 2 minggu sejak pemberian. Pemberian 50 mg vaksin serogroup C pada orang dewasa didapatkan antibodi dalam jangka waktu 2 tahun. Vaksin stabil pada suhu 40C dalam 2 minggu, suhu –200C dalam 6 bulan dan lebih dari 5 tahun pada penyimpanan – 700C. Antibodi pada usia dewasa menetap 30% kadar antibodi setelah 4 tahun vaksinasi.

Dengan berkumpulnya berjuta jamaah termasuk dari Afrika yang merupakan daerah endemis meningitis meningokokus, maka managemen dan kewaspadaan tinggi pada kemungkinan penularan penyakit ini sangat penting dikelola. Jamaah Haji Indonesia yang pada umumnya belum mempunyai kekebalan meningitis meningokokus akan beresiko terkena meningitis meningokokus. Sejak tahun 1988, Pemerintah Saudi Arabia telah mewajibkan vaksinasi meningitis meningokokus terhadap seluruh jamaah haji maupun TKHI. Vaksin yang diberikan pada calon jamaah haji Indonesia adalah vaksin serogroup A dan C yang disuntikan ke area deltoid atau glutea dengan dosis 0,5 ml subkutan. Vaksin diberikan paling lambat 2 minggu sebelum tiba di Tanah suci dan akan menimbulkan kekebalan selama 3 tahun.

Kholera:

Kholera merupakan masalah utama kesehatan masyarakat terutama di negara berkembang seperti Afrika,Asia dan Amerika Selatan. Diperkirakan ada 5,5 juta kasus kolera terjadi setiap tahunnya di Asia dan Afrika. Penyebaran kolera secara primer melalui air minum yang terkontaminasi, tetapi penelitian wabah akhir-akhir ini menunjukkan bahwa binatang laut seperti kerang, tiram dan remis, serta udang dan kepiting, dapat juga menjadi perantara (vehicle) transmisi yang penting untuk infeksi Vibrio. Kholera di dibawa melalui jalur-jalur pelayaran, perdagangan, dan perjalanan haji. Setelah masa inkubasi 1-4 hari, tiba-tiba timbul nausea dan muntah-muntah dan diare hebat dengan sakit perut. Angka kematian kasus tanpa diobati antara 25-50%. Pengawasan dilakukan dengan perbaikan sanitasi, khususnya makanan dan air. Penderita harus diisolasi, ekskretanya didesinfeksi dan kontak harus diamati.

Hepatitis:

Setidaknya 25 juta orang di Indonesia diperkirakan terjangkit hepatitis B dan hepatitis C. Indonesia termasuk negara dengan prevalensi hepatitis B tinggi, di atas 8 persen. ”Jumlah terinfeksi hepatitis B lebih tinggi daripada hepatitis C. Masa inkubasi penyakit berkisar antara 2-12 minggu. Cara penularan hepatitis ini melalui tinja, mulut, kontak erat yang pribai. Virus hepatitis B tersebar diseluruh dunia. Ada kiras-kira 200 juta pembawa virus, dan 1 juta diantaranya berada di Amerika serikat. Pencegahan sampai saat ini dilakukan dengan vaksinasi untuk Hepatitis Virus Tipe B. Penyakit ini menjadi penting untuk diwaspadai selama penyelenggaraan ibadah haji karena besarnya mobilitas orang dan sumber daya terkait pengelolaan makanan yang terlibat di dalamnya.

Demam kuning (Yellow fever):

Adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi dengan virus demam kuning. Demam kuning adalah suatu penyakit demam akut yang ditularkan oleh nyamuk. Demam kuning disebabkan oleh virus demam kuning yang disebut Flavivirus yang ditularkan oleh gigitan nyamuk yang terinfeksi. Nyamuk demam kuning biasanya adalah nyamuk Aedes aegypti.
Virus demam kuning ditemukan di daerah tropis dan subtropis di Amerika Selatan dan Afrika, tetapi tidak di Asia. Manusia dan monyet merupakan binatang utama yang terinfeksi oleh virus ini. Masa inkubasi antara 3-6 hari. Waktu penyakit timbul penderita mengalami demam, menggigil, sakit kepala, dan sakit pinggang diikuti nausea, dan muntah-muntah. Demam kuning dapat dicegah dengan vaksinasi. serta menghindari gigitan nyamuk ketika bepergian di daerah tropis. Nyamuk demam kuning yang menyebar biasanya menggigit pada siang hari,khususnya pada senja dan fajar

Plague (Pes):


Pes (sampar) merupakan penyakit yang terdaftar dalam Karantina International dan juga disebut reemerging disease, dan masih merupakan masalah kesehatan yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) ataupun wabah. Pes adalah penyakit menular dengan demam yang akut dan angka kematian cukup tinggi, disebabkan oleh Yersinia pestis, dimulai dengan gejala febris serta menggigil yang segera diikuti dengan kelemahan dan delirium, nyeri kepala, vomitus, serta diare.

Pes merupakan penyakit Zoonosa terutama pada tikus dan rodent lain dan dapat ditularkan kepada manusia. Pes juga merupakan penyakit yang bersifat akut disebabkan oleh kuman/bakteri. Selain itu pes juga dikenal dengan nama Pesteurellosis atau Yersiniosis/Plague. Penyakit ini semula merupakan penyakit pada tikus dan hewan penggerat yang terinfeksi lewat gigitan pinjal, penularannya dapat juga melalui penderita. Penyakit in terdapat di belahan dunia, daerah enzootik terutama adalah India, Asia Timur, Afrika selatan, Amerika Selatan, dan Negara bagian barat Amerika utara dan Meksiko. Pinjal tikus (Xenopsylla cheopsis) adalah vektor utama yang menularkan penyakit ke manusia. Segera setelah pneumonia terjadi pada manusia, penularan langsung dari orang ke orang melalui droplet. Pengawasan ketat dilakukan pada kasus pes dan observasi adanya pes pneumonia

Penularan pes dari tikus hutan komersial melalui pinjal .Pinjalyang efektif kemudian menggigit manusia. Penularan pes dari orang ke orang dapat pula terjadi melalui gigitan pinjal manusia Culex Irritans (Human flea). Sedangkan penularan pes dari orang yang menderita pes paru-paru kepada orang lain melalui percikan ludah atau pernapasan.

Tifus:


Tifus epidemik disebabkan oleh Rickettsia prowazekii. Penyakit ini ditandai manifestasi klinis tifus termasuk sakit kepala, menggigil, demam, dan mialgia. lemah, lesu, ruam kulit, dan pembesaran limpa dan hati. Penyakit lebih berat dan lebih sering fatal pada usia diatas 40 tahun, selama epidemi angka kematian berkisar antara 6-30%. Penyakit ini mempunyai siklus hidup yang terbatas pada manusia. Tuma memperoleh penyakit ini menggigit manusia yang terinfeksi dan menyebarkannya dengan ekskresi tinja pada permukaan kulit orang.

Comments