Ksrtu BPJS Kesehatan |
Kesehatan merupakan hak semua warga negara baik dari kalangan bawah maupun kalangan keatas.
Guna meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat, pemrintah membuat langkah salah satunya adalah membentuk jaminan/asuransi kesehatan untuk rakyat yang dikelola melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
BPJS Kesehatan merupakan badan milik pemerintah hasil pembaruan (transformasi) dari yang sebelumnya bernama PT Askes (Asuransi Kesehatan).
BPJS Kesehatan mengeluarkan dua program yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dapat mendaftar dan menjadi Peserta BPJS Kesehatan.
Peserta
BPJS Kesehatan terdiri dari dua golongan, yaitu :
1.
Penerima Bantuan Iuran
(PBI):
Meliputi: fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan
peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.
Non Penerima Bantuan
Iuran (Non PBI) :
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya: Pegawai Negeri Sipil) Anggota TNI; Anggota Polri; Pejabat Negara; Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri; Pegawai Swasta; dan Pekerja yang tidak termasuk tersebut yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya: Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Bukan pekerja dan anggota keluarganya: Investor; Pemberi Kerja;
- Penerima Pensiun, terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun; Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun; Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pension Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
- Penerima pensiun lain; dan Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun. Veteran; Perintis Kemerdekaan; Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan Bukan Pekerja yang tidak termasuk.
Golongan PBI diperuntukan untuk masyarakat yang tidak mampu, dan peserta BPJS PBI dapat menikmati fasilitas JKN tanpa membayar iuran.
Untuk menjadi peserta PBI, harus memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria berikut ini:
Untuk menjadi peserta PBI, harus memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria berikut ini:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Syarat Membuat Kartu Bpjs Gratis dari Pemerintah
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua anggota keluarga yang tertulis dalam KK.
- Surat pengantar untuk membuat Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW/kelurahan.
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kecamatan.
- Surat pengantar dari puskesmas terdekat guna keperluan mendaftar BPJS kesehatan PBI.
- Rekening bank tidak diperlukan.
Cara Mendaftar Peserta Bpjs PBIs
- Melakukan foto copy kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), jumlahnya bisa menyesuaikan keperluan.
- Datang ke rumah RT dan RW, lalu ke kelurahan untuk minta surat keterangan tidak mampu.
- Datang ke kantor kecamatan dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk. jangan lupa membawa serta asli dan foto copi.
- Datang mendaftar BPJS PBI ke dinas sosial terdekat dimana kita bertempat tinggal, sambil membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. dinas sosial akan memproses pendaftaran BPJS PBI yang kita ajukan sampai mendapat kartu indonesia sehat (KIS) atau kartu BPJS PBI.
Comments
Post a Comment