KEWAJIBAN DOKTER
Kewaajiban Seorang Dokter |
Menurut UU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 Tentang Praktik keokteran
pada Pasal 51[1], menyebutkan :
Dokter atau dokter gigi
dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
a.
Memberikan
pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
serta kebutuhan medis pasien;
b.
Merujuk pasien
ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang
lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c.
Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu
meninggal dunia;
d.
Melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang
lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
e.
Menambah ilmu
pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Menurut Leenen
sebagaimana dikutip oleh Danny Wiradharma[2] mengatakan bahwa, kewajiban dokter dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan pada prinsipnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga)
kelompok, yakni :
1.
Kewajiban yang timbul
dari sifat keperawatan medik di mana dokter harus bertindak sesuai dengan
standar profesi medik atau menjalankan praktik kedokterannya secara “lege
artis”[3]
2.
kewajiban untuk
menghormati hak-hak pasien yang bersumber dari hak-hak asasi manusia dalam
bidang kesehatan;
3.
kewajiban yang
berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan.
Ditinjau dari segi
profesionalisme, secara normatif dokter mempunyai kewajiban-kewajiban
profesionalisme yang harus diamalkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan
yang meliputi :[4]
a.
Kewajiban
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesionalnya (Commitment to
professional competence);
b.
Kewajiban untuk
berkata dan berlaku jujur kepada pasien (Commitment to honesty with patient);
c.
Kewajiban melindungi
kerahasiaan pasien (Commitment to patient confidentially);
d.
Kewajiban untuk
memelihara hubungan dan komunikasi yang sepantasnya dengan pasien (Commitment
to maintaining appropriate relations with patient);
e.
Kewajiban untuk
meningkatkan mutu pelayanan terhadap pasien (Commitment to improving quality
of care);
f.
Kewajiban meningkatkan
jangkauan pelayanan pasien (Commitment to improving acces to care);
g.
Kewajiban menyesuaikan
distribusi pelayanan dalam hal keterbatasan fasilitas (Commitment to adjust
distribution of finite resources);
h.
Kewajiban terhadap
ilmu pengetahuan (Commitment to Scientifiec knowledge);
i.
Kewajiban memelihara
kepercayaan dengan pengelolaan konflik kepentingan secara baik (Commitment
to maintaining Trust by managing conflicts of interest).
DAFTAR PUSTAKA
[2] Hendrojono Soewono, Op. Cit., hal. 25-26.
[3] Hermein Hadiati Koeswadji, Op. Cit,. Hal.
148-149.
[4] Fred Amin, 1991. Kapita
Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta
Comments
Post a Comment