Skip to main content

Kewajiban Dokter Menurut UU dan Pendapat Para Ahli

KEWAJIBAN DOKTER

kewaajiban dokter
Kewaajiban Seorang Dokter

Menurut UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 Tentang Praktik keokteran pada Pasal 51[1], menyebutkan :
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban : 
a.      Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b.     Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c.      Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d.     Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
e.      Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Menurut Leenen sebagaimana dikutip oleh Danny Wiradharma[2] mengatakan bahwa, kewajiban dokter dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada prinsipnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yakni :
1.               Kewajiban yang timbul dari sifat keperawatan medik di mana dokter harus bertindak sesuai dengan standar profesi medik atau menjalankan praktik kedokterannya secara “lege artis”[3]
2.               kewajiban untuk menghormati hak-hak pasien yang bersumber dari hak-hak asasi manusia dalam bidang kesehatan;
3.               kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan.

Ditinjau dari segi profesionalisme, secara normatif dokter mempunyai kewajiban-kewajiban profesionalisme yang harus diamalkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang meliputi :[4]
a.                Kewajiban mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesionalnya (Commitment to professional competence);
b.               Kewajiban untuk berkata dan berlaku jujur kepada pasien (Commitment to honesty with patient);
c.                Kewajiban melindungi kerahasiaan pasien (Commitment to patient confidentially);
d.               Kewajiban untuk memelihara hubungan dan komunikasi yang sepantasnya dengan pasien (Commitment to maintaining appropriate relations with patient);
e.                Kewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan terhadap pasien (Commitment to improving quality of care);
f.                Kewajiban meningkatkan jangkauan pelayanan pasien (Commitment to improving acces to care);
g.               Kewajiban menyesuaikan distribusi pelayanan dalam hal keterbatasan fasilitas (Commitment to adjust distribution of finite resources);
h.               Kewajiban terhadap ilmu pengetahuan (Commitment to Scientifiec knowledge);
i.                 Kewajiban memelihara kepercayaan dengan pengelolaan konflik kepentingan secara baik (Commitment to maintaining Trust by managing conflicts of interest).


DAFTAR PUSTAKA
[2] Hendrojono Soewono, Op. Cit., hal. 25-26.
[3] Hermein Hadiati Koeswadji, Op. Cit,.  Hal. 148-149.
 [4] Fred Amin, 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta


Comments