KEWAJIBAN DOKTER Kewaajiban Seorang Dokter Menurut UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 Tentang Praktik keokteran pada Pasal 51 [1] , menyebutkan : Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban : a. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; b. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; d. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan e. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. Menurut Leenen sebagaimana dikutip oleh Danny Wiradh
Catatan Perjalanan Selama Menjadi Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, Peminatan K3.